Jakarta - Pasar saham Indonesia diguncang keras pada Jumat pagi setelah penyedia indeks global MSCI membuka peluang menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terperosok dalam hingga perdagangan sempat dihentikan sementara, sedangkan rupiah ikut tertekan.
Pada awal perdagangan, IHSG anjlok 469,85 poin atau 8,01 persen ke level 5.393,92. Otoritas bursa kemudian memberlakukan trading halt. Namun, setelah perdagangan dibuka kembali, tekanan jual justru berlanjut. IHSG sempat merosot hingga 11,22 persen ke posisi 5.203, level terendah dalam enam tahun. Di pasar valuta asing, rupiah menembus Rp18.000 per dolar Amerika Serikat.
Merespons gejolak itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CEO Danantara, dan Kapolri. Usai rapat, pihak DPR dan OJK menegaskan bahwa seluruh masukan MSCI telah dijalankan. Mereka menyebut regulator tengah menempuh reformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia yang sudah disampaikan sejak Januari 2026.
Sebagai bukti penegakan hukum, OJK menjatuhkan sanksi kepada tiga emiten yang disorot, yakni DSSA, BRAND, dan CUAN, atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal. Otoritas menemukan saham dalam penawaran umum BRAND dan CUAN sudah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. DSSA, bagian dari Grup Sinarmas, dikenai denda Rp 1,5 triliun. BRAND dari Grup Barito Pacific didenda Rp 500 miliar, sedangkan CUAN dikenai Rp 100 miliar.
Meski pesan penegakan hukum sudah disampaikan, MSCI dan investor lain tampaknya masih menunggu bukti perbaikan transparansi yang lebih nyata. MSCI mengusulkan perubahan status Indonesia menjadi standalone market, kategori tersendiri di luar emerging market maupun frontier market. Status ini dapat diberikan kepada pasar yang aksesibilitasnya merosot signifikan atau ukuran dan likuiditasnya menyusut. Usulan tersebut muncul karena MSCI menyoroti transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta konsistensi penegakan aturan.
MSCI membuka masa konsultasi hingga 30 April 2027 dan menargetkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027. Selama proses berjalan, pembekuan atau freeze sejumlah perubahan indeks tetap berlaku. Pembekuan itu mencakup penambahan saham baru, kenaikan bobot saham, serta perubahan foreign inclusion factor dan number of shares. Freeze bukan larangan memperdagangkan saham Indonesia, tetapi membatasi peluang saham domestik memperoleh tambahan bobot di indeks yang menjadi acuan investor institusi global.
Analis Mirae Asset Sekuritas Wilbert Arifin memperkirakan MSCI akan memperpanjang freeze pada evaluasi November 2026. Menurut skenario dasarnya, penyelesaian memerlukan 18 hingga 24 bulan, yakni sekitar Agustus 2027 sampai Februari 2028. Skenario tercepat adalah sebelum peninjauan indeks Mei 2027. Wilbert menegaskan angka itu hanya proyeksi, bukan keputusan MSCI.
Wilbert menilai reformasi memang sudah berjalan. BEI telah membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen, merinci klasifikasi investor, mengembangkan kerangka high shareholding concentration (HSC), dan menyiapkan peta jalan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen. Daftar saham HSC kini mencapai 63 emiten, 37 di antaranya masuk lewat uji price impact ratio yang cakupannya diperluas ke saham berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, dari sebelumnya Rp 10 triliun.
Namun, menurut Wilbert, penindakan terhadap perdagangan terkoordinasi masih lebih tercermin dari jumlah sanksi ketimbang penanganan kasus manipulasi pasar. Karena itu, keterbukaan data harus diiringi pengawasan efektif dan penindakan konsisten.
Dampak terhadap arus modal asing juga belum tentu seragam. Jika Indonesia akhirnya dikeluarkan dari indeks MSCI Emerging Markets, pengelola dana yang berpatokan pada indeks tersebut berpotensi menyesuaikan portofolio, tetapi keputusan akhir bergantung pada mandat investasi masing-masing. Rusia pernah dipindahkan ke standalone market pada Maret 2022 akibat memburuknya aksesibilitas pasar di tengah sanksi internasional, meski latar belakangnya berbeda dengan Indonesia.
Pada akhirnya, investor tetap akan menimbang likuiditas, valuasi, prospek laba emiten, kondisi ekonomi, dan risiko pasar. Evaluasi MSCI pun menjadi ujian kredibilitas reformasi pasar modal Indonesia di mata investor global serta pembuktian konsistensi pengawasan oleh regulator.
FAQ (tanya jawab):
T1: Apa yang dimaksud dengan standalone market dalam klasifikasi MSCI?
J1: Standalone market adalah kategori tersendiri di luar emerging market dan frontier market. Status ini dapat diberikan kepada pasar yang aksesibilitasnya menurun signifikan atau yang ukuran dan likuiditasnya merosot, sehingga bukan sekadar tingkatan di bawah frontier market.
T2: Kapan MSCI akan memutuskan perubahan status pasar saham Indonesia?
J2: MSCI membuka masa konsultasi hingga 30 April 2027 dan menargetkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027. Selama proses itu, sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia tetap dibekukan.
T3: Apakah kebijakan freeze MSCI melarang saham Indonesia diperdagangkan?
J3: Tidak. Freeze hanya membatasi perubahan tertentu dalam indeks MSCI, seperti penambahan saham baru, kenaikan bobot saham, serta perubahan foreign inclusion factor dan number of shares. Perdagangan saham di bursa tetap berjalan.