DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,8 hingga 6,5 Persen
Jakarta - Gedung DPR RI menjadi panggung kesepakatan bersejarah pada Kamis, 11 Juni
2026, ketika Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja yang mempertemukan sejumlah
tokoh puncak perekonomian nasional. Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) duduk satu meja bersama para wakil rakyat untuk
memutuskan kerangka besar keuangan negara tahun 2027. Hasilnya: sebuah konsensus
yang akan menjadi tulang punggung Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) 2027.
Rapat kerja itu bukan pertemuan biasa. Inilah babak pengambilan keputusan atas
asumsi dasar makroekonomi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal (KEM PPKF), yang sekaligus menandai dimulainya pembicaraan pendahuluan
RAPBN tahun anggaran 2027. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi XI dan dihadiri oleh
30 anggota dari delapan fraksi — kuorum terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 279 dan
281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
TIGA PANITIA KERJA, SATU KESIMPULAN
Sebelum rapat kerja pleno digelar, Komisi XI telah menempuh proses panjang melalui
pembentukan tiga panitia kerja (panja): Panja Pertumbuhan Ekonomi, Panja
Penerimaan, dan Panja Defisit. Ketiga panja itu bekerja selama dua hari penuh,
yakni 10 dan 11 Juni 2026, menggali secara mendalam berbagai proyeksi, data
sektoral, dan arah kebijakan yang dipaparkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian
PPN/Bappenas, Bank Indonesia, dan OJK.
Ketua Panja Penerimaan, H. Fauzi Amroh, menjadi yang pertama menyampaikan laporan
di hadapan forum. Ia memaparkan hasil negosiasi intensif yang berujung pada
penyesuaian batas bawah target pendapatan negara. Dalam dokumen KEM PPKF yang
semula diajukan pemerintah, batas bawah rasio pendapatan negara terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) dipatok di angka 11,82 persen. Namun setelah melalui
pembahasan yang seksama di tingkat panja, disepakati kenaikan menjadi 12,01 persen —
sebuah koreksi ke atas sebesar 0,19 persen yang mencerminkan optimisme sekaligus
tuntutan agar penerimaan negara lebih agresif. Adapun batas atas tetap
dipertahankan di angka 12,40 persen terhadap PDB.
Panja Pertumbuhan Ekonomi, yang diketuai oleh Hanif Dakiri, menyajikan laporan
berikutnya. Dalam paparannya, ia menguraikan fondasi argumentasi di balik penetapan
kisaran target pertumbuhan ekonomi 5,8 hingga 6,5 persen untuk tahun 2027. Angka
ini bukanlah angka sembarangan — ia merupakan hasil perhitungan yang
mempertimbangkan perkembangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian,
kondisi domestik, serta efektivitas bauran kebijakan fiskal, moneter, dan sektor
keuangan. Yang menarik, angka tersebut disebut sebagai batu loncatan menuju
ambisi pertumbuhan 8 persen pada tahun 2029, sebuah target jangka menengah yang
menjadi mandat pemerintahan saat ini.
Laporan ketiga datang dari Panja Defisit, yang menetapkan batas pengelolaan defisit
anggaran dalam kisaran 1,80 hingga 2,40 persen terhadap PDB. Angka ini dirancang
dengan memperhatikan prinsip disiplin fiskal yang ketat, di mana defisit harus
tetap berada di bawah ambang batas 3 persen PDB sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan, sementara rasio utang pemerintah dijaga di bawah 60 persen PDB.
PERTUMBUHAN EKONOMI: AMBISIUS NAMUN TERUKUR
Tema besar yang menaungi KEM PPKF tahun 2027 adalah "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera
Lebih Cepat," sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang menitikberatkan
pada akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui tiga pilar utama: produktivitas,
investasi, dan industrialisasi.
Dari sisi pengeluaran, pemerintah memproyeksikan konsumsi rumah tangga akan tumbuh
di kisaran 5,3 hingga 5,6 persen, sementara konsumsi pemerintah diperkirakan
melonjak lebih tinggi di antara 4,3 hingga 7,7 persen. Investasi dalam bentuk
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) ditargetkan tumbuh 6,5 hingga 7,5 persen,
ekspor diproyeksikan meningkat 7,1 hingga 8,8 persen, dan impor 7,8 hingga 9,9 persen.
Dari sisi produksi, hampir seluruh sektor menunjukkan proyeksi pertumbuhan yang
optimistis. Sektor industri pengolahan ditarget tumbuh 5,9 hingga 6,6 persen,
perdagangan besar dan eceran 6,4 hingga 6,7 persen, serta sektor transportasi dan
pergudangan mencatat proyeksi pertumbuhan tertinggi di antara sektor-sektor
besar, yakni 8,7 hingga 9,3 persen. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum
diperkirakan tumbuh 9,3 hingga 9,7 persen, mencerminkan pemulihan dan ekspansi
industri pariwisata dan kuliner nasional. Sektor informasi dan komunikasi juga
diproyeksikan tumbuh pesat di kisaran 7,9 hingga 8,8 persen, menandai berlanjutnya
transformasi digital ekonomi Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi secara kewilayahan pun dipetakan secara cermat. Sumatera
Selatan, misalnya, dipatok tumbuh 5,5 hingga 6,3 persen — salah satu yang tertinggi
di Pulau Sumatera. Kepulauan Riau mendapat target pertumbuhan paling ambisius di
Sumatera, yakni 7,1 hingga 7,6 persen, sementara Provinsi DKI Jakarta diproyeksikan
tumbuh 5,7 hingga 6,4 persen. Di Pulau Jawa, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
ditarget masing-masing 5,9 hingga 6,6 persen dan 5,9 hingga 6,7 persen.
Untuk mendorong pertumbuhan di tingkat daerah, pemerintah merancang serangkaian
kebijakan konkret. Di antaranya adalah pelaksanaan program prioritas presiden melalui
Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN),
penciptaan sumber-sumber pertumbuhan baru berbasis potensi unggulan daerah, penguatan
konektivitas antarwilayah, serta pengembangan kawasan perkotaan, kawasan transmigrasi,
dan kawasan strategis lainnya. Belanja daerah pun didorong untuk lebih produktif dan
berdampak langsung pada aktivitas ekonomi lokal.
STABILITAS EKONOMI: INFLASI, NILAI TUKAR, DAN SUKU BUNGA
Pertumbuhan yang tinggi tidak akan bermakna tanpa fondasi stabilitas ekonomi yang
kokoh. Dalam kesepakatan yang dicapai, pemerintah dan DPR menegaskan komitmen
bersama untuk menjaga beberapa indikator makro kunci.
Inflasi disepakati dijaga dalam rentang 1,5 hingga 3,5 persen — sebuah kisaran yang
mencerminkan keseimbangan antara mendorong permintaan domestik dan menjaga daya beli
masyarakat. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditetapkan dalam
kisaran 16.800 hingga 17.500 rupiah per dolar AS, sebuah rentang yang
mengantisipasi volatilitas eksternal sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku
usaha dan investor. Sementara itu, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) bertenor
10 tahun disepakati berada di antara 6,5 hingga 7,3 persen.
Ketiga indikator tersebut saling berkaitan dan menjadi instrumen penting dalam
memastikan iklim ekonomi yang kondusif. Bank Indonesia memiliki peran sentral dalam
pengelolaan inflasi dan nilai tukar, sementara tingkat imbal hasil SBN akan
memengaruhi biaya pembiayaan defisit anggaran negara.
ARSITEKTUR PENERIMAAN NEGARA: REFORMASI PERPAJAKAN DAN OPTIMALISASI PNBP
Salah satu poin paling substantif dalam rapat kerja ini adalah pembahasan mendalam
tentang arah dan strategi penerimaan negara. Pemerintah menyadari bahwa untuk
mencapai rasio pendapatan negara sebesar 12,01 hingga 12,40 persen terhadap PDB,
diperlukan transformasi menyeluruh dalam sistem perpajakan nasional.
Dalam laporan Panja Penerimaan, empat arah kebijakan utama perpajakan digariskan
dengan tegas. Pertama, redistribusi beban pajak yang berkeadilan disertai penguatan
efektivitas administrasi perpajakan. Kedua, peningkatan kepatuhan wajib pajak secara
masif melalui pengawasan berbasis teknologi informasi dan pemanfaatan big data.
Ketiga, perluasan basis perpajakan, khususnya optimalisasi pendapatan dari sektor
sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Keempat,
penyelarasan sistem perpajakan nasional dengan dinamika ekonomi digital dan
perkembangan standar perpajakan global.
Terkait kebijakan teknis perpajakan, pemerintah merancang sejumlah langkah konkret.
Perluasan basis pajak akan dilakukan melalui pemanfaatan data terhadap aktivitas
ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal. Pengawasan kepatuhan wajib
pajak akan diintensifkan, terutama terhadap kelompok wajib pajak dengan transaksi
afiliasi dan wajib pajak dengan profil berisiko tinggi. Penegakan hukum pajak pun
akan diperkuat dengan pendekatan multidoor yang dirancang untuk memberikan efek
jera.
Satu poin yang secara khusus mendapat penekanan adalah kewajiban Kementerian
Keuangan untuk menyusun dan menetapkan peta jalan (roadmap) pelaksanaan pajak karbon.
Ini merupakan sinyal serius pemerintah untuk mulai mengintegrasikan instrumen fiskal
hijau ke dalam sistem perpajakan nasional, seiring meningkatnya tekanan global
terhadap mitigasi perubahan iklim.
Di sektor kepabeanan dan cukai, kebijakan diarahkan untuk dua tujuan yang saling
melengkapi: mendukung pengelolaan fiskal yang sehat sekaligus memperkuat proteksi
bagi masyarakat dan perekonomian dalam negeri. Fasilitasi kepabeanan akan diperluas
untuk menarik investasi, mendorong ekspor, dan mendukung hilirisasi industri.
Ekspor produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan dipacu melalui
optimalisasi klinik ekspor. Yang menarik, forum juga menyepakati agar Kementerian
Keuangan mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan —
sebuah kebijakan yang secara bersamaan mendukung tujuan fiskal dan kesehatan publik.
Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), arah kebijakan difokuskan pada
optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui perbaikan tata kelola,
termasuk penguatan Sistem Informasi Manajemen Rencana dan Anggaran (SIMARA).
Peningkatan kualitas layanan melalui digitalisasi dan simplifikasi, penguatan
penegakan hukum, serta perluasan implementasi sistem automatic blocking system
untuk penagihan piutang PNBP juga menjadi prioritas yang disepakati.
DEFISIT DAN PEMBIAYAAN: INOVATIF NAMUN PRUDEN
Di sisi belanja dan pembiayaan, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan defisit akan
dirancang secara "akomodatif, terarah, dan terukur." Defisit anggaran dalam kisaran
1,80 hingga 2,40 persen PDB bukan sekadar angka — ia merupakan cerminan filosofi
fiskal yang memadukan ambisi pembangunan dengan kehati-hatian dalam pengelolaan
keuangan negara.
Untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah akan menempuh strategi pembiayaan yang
inovatif dan prudent. Beberapa instrumen yang akan dioptimalkan mencakup peran
Special Mission Vehicles (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), dan Sovereign Wealth Fund
(SWF) untuk mengakselerasi pencapaian agenda pembangunan. Selain itu, Saldo Anggaran
Lebih (SAL) akan dimanfaatkan sebagai penyangga fiskal (fiscal buffer) untuk
memperkuat ketahanan keuangan negara dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Komitmen terhadap disiplin fiskal juga tercermin dari penegasan bahwa defisit akan
dijaga di bawah 3 persen PDB dan rasio utang di bawah 60 persen PDB — dua batasan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebagai garis merah yang tidak
boleh dilanggar.
INDIKATOR PEMBANGUNAN: MELAMPAUI ANGKA PERTUMBUHAN
Rapat kerja ini tidak hanya membahas angka-angka fiskal. Lebih dari itu, para peserta
rapat juga menyepakati serangkaian indikator pembangunan yang mencerminkan kualitas
pertumbuhan ekonomi dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat.
Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun ke kisaran 4,30 hingga 4,87 persen
pada tahun 2027. Tingkat kemiskinan diproyeksikan berkurang menjadi 6,0 hingga 6,5
persen, sementara pemerintah berani menargetkan kemiskinan ekstrem di angka 0 persen
— sebuah target yang ambisius sekaligus merupakan komitmen moral kepada masyarakat
paling rentan. Gini Rasio, yang mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan,
disepakati berada dalam kisaran 0,362 hingga 0,367.
Indeks Modal Manusia dipatok di angka 0,575, mencerminkan investasi berkelanjutan
dalam kualitas pendidikan dan kesehatan. Indikator Kesejahteraan Petani diukur
melalui Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) — dua indikator yang
disepakati untuk dicantumkan secara eksplisit dalam dokumen APBN agar kondisi
kesejahteraan sektor pertanian dan perikanan terbaca lebih jelas oleh publik.
Proporsi penciptaan lapangan kerja formal ditargetkan mencapai 40,81 persen dari
total lapangan kerja baru yang tercipta di tahun 2027.
Gross National Income (GNI) per kapita disepakati berada di kisaran 5.800 hingga
5.840 dolar AS, atau setara dengan nilai tertentu dalam denominasi rupiah yang akan
ditetapkan kemudian. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) disepakati di angka
76,84 — sebuah indikator yang menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi akan diupayakan
dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
MOMEN KOREKSI DAN KESEPAKATAN AKHIR
Dinamika rapat ini juga diwarnai oleh momen koreksi yang menjadi penanda kehati-hatian
para peserta. Ketika Menteri Keuangan menyampaikan sambutan penutup dan menyebut
rasio pendapatan negara sebesar "12,1 persen," suasana ruang sidang sempat bergerak.
Beberapa peserta menyadari ketidaksesuaian tersebut dengan angka yang sebelumnya
disepakati.
"Saya salah baca," akui Menteri Keuangan dengan lugas, sembari langsung meralat
angka yang disampaikan menjadi 12,01 persen sesuai hasil kesepakatan Panja
Penerimaan. Koreksi spontan itu justru disambut tawa ringan dan respons hangat dari
para anggota, menunjukkan suasana rapat yang dinamis namun tetap konstruktif. Seorang
anggota dewan bahkan berkomentar bahwa angka 12,1 persen terasa "terlalu agresif."
Ralat tersebut langsung diterima dan kesimpulan rapat disesuaikan.
Setelah seluruh laporan panja dibacakan, dibahas, dan disepakati bersama pemerintah,
Ketua Komisi XI membacakan rancangan kesimpulan rapat kerja secara resmi. Kesimpulan
tersebut kemudian ditawarkan kepada seluruh anggota Komisi XI, dan dengan suara
bulat dinyatakan disetujui. Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan, juga
menyatakan persetujuannya.
"Kami sepakat, Pak," kata perwakilan pemerintah merespons pertanyaan Ketua Komisi XI.
"Kita patut bersyukur" Ketua Komisi XI menutup sesi persetujuan dengan nada lega.
CATATAN PENUTUP MENTERI KEUANGAN: DARI RAPAT KE REALISASI
Dalam pidato penutup yang disampaikan kepada forum, Menteri Keuangan menegaskan
bahwa kesepakatan yang dicapai hari itu merupakan hasil dari proses pembahasan
yang berjalan dinamis dan konstruktif. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan
dan seluruh anggota Komisi XI atas dukungan yang solid sepanjang pembahasan KEM
PPKF 2027.
Menteri Keuangan merinci kembali pokok-pokok kesepakatan yang dicapai. Untuk Panja
Pertumbuhan, target pertumbuhan ekonomi 2027 disepakati di kisaran 5,8 hingga 6,5
persen sebagai tahap transisi menuju target 8 persen pada 2029. Pemerintah akan
terus memastikan program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan
fiskal-moneter dan sektor keuangan, serta mendorong deregulasi dan debirokratisasi
demi memperbaiki iklim investasi. Stabilitas ekonomi akan dijaga melalui
pengendalian inflasi, menstabilkan nilai tukar rupiah, dan mendorong biaya dana
yang kompetitif.
Untuk Panja Penerimaan, pencapaian target pendapatan negara akan ditempuh melalui
empat jalur utama: peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak, penyelarasan
sistem perpajakan dengan ekonomi digital dan standar global, optimalisasi pendapatan
dari SDA, serta pemberian insentif fiskal yang terukur untuk mengakselerasi
investasi.
Sementara untuk Panja Defisit, pemerintah berkomitmen mengelola defisit anggaran
2027 dalam batas yang telah disepakati, dengan memanfaatkan berbagai instrumen
pembiayaan inovatif dan tetap konsisten menjaga kredibilitas serta disiplin fiskal.
"Semoga seluruh ikhtiar, pemikiran, dan kerja bersama yang telah kita lakukan
menjadi bagian dari upaya besar kita untuk mewujudkan Indonesia yang tumbuh lebih
tinggi, sejahtera lebih cepat, dan semakin kuat menghadapi tantangan masa depan,"
kata Menteri Keuangan menutup sambutannya.
SIGNIFIKANSI: FONDASI APBN 2027 TELAH DILETAKKAN
Rapat kerja Komisi XI DPR RI pada 11 Juni 2026 ini menjadi penanda penting dalam
siklus perencanaan anggaran negara. Kesepakatan atas KEM PPKF merupakan tahap awal
yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang akan
disampaikan pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus mendatang.
Dengan target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen, rasio pendapatan negara 12,01–12,40
persen PDB, defisit 1,80–2,40 persen PDB, serta serangkaian indikator pembangunan
yang ambisius namun terukur, kerangka fiskal 2027 mencerminkan keyakinan pemerintah
dan DPR bahwa Indonesia mampu melewati turbulens ekonomi global sambil terus
melaju menuju kesejahteraan yang lebih inklusif.
Kini, dengan fondasi yang telah diletakkan bersama di ruang rapat Komisi XI,
tantangan sesungguhnya adalah mengeksekusi seluruh kebijakan dan program yang
tertuang dalam dokumen tersebut - mengubah angka-angka di atas kertas menjadi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.