Dukung Login

Sara Wijayanto Resmi Cerai dari Demian Aditya, Diputus Verstek

🌐 09 Oct 2026
👁 56 Views | X

Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara. Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, melalui mekanisme verstek setelah Demian tidak hadir dalam dua kali persidangan meskipun telah dipanggil oleh pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, membenarkan bahwa perkara perceraian pasangan tersebut telah diputus pada hari yang sama. Menurut penjelasannya, Demian tidak hadir pada sidang pertama. Setelah itu pengadilan kembali melakukan pemanggilan, tetapi Demian kembali tidak hadir sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan kemudian diputus tanpa kehadiran pihak tergugat. 

"Jadi, sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid seperti dikutip iNews dan Medcom dalam laporan mengenai persidangan Kamis tersebut. 

Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang mulai bergulir pada September. Sebelumnya, ketidakhadiran Demian dalam persidangan pertama membuat agenda mediasi belum dapat dilaksanakan. Saat itu pengadilan masih memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya.




Dua Kali Tidak Hadir

Perkara perceraian Sara dan Demian terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah Sara mengajukan gugatan pada 8 September 2026. Sidang perdana kemudian berlangsung pada 24 September.

Dalam persidangan pertama tersebut, Sara hadir bersama kuasa hukumnya, sementara Demian tidak hadir. Karena kedua pihak tidak hadir secara bersamaan, agenda mediasi belum dapat dilaksanakan. Pengadilan kemudian menjadwalkan pemanggilan berikutnya pada 8 Oktober. 

Perkembangan pada 8 Oktober akhirnya berbeda dari kemungkinan rujuk yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. iNews melaporkan bahwa kuasa hukum Sara, Rudi, membantah kabar mengenai kemungkinan pasangan tersebut kembali bersama. Setelah menghadiri persidangan, ia menyatakan tidak ada rencana rujuk maupun pencabutan gugatan cerai. 

Pada sidang lanjutan, Demian kembali tidak hadir. Setelah pemanggilan kedua tidak dipenuhi, majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Setelah proses tersebut selesai, gugatan Sara kemudian dikabulkan secara verstek. 




Apa Arti Putusan Verstek?

Putusan verstek merupakan mekanisme hukum ketika perkara dapat diputus tanpa kehadiran pihak tergugat setelah pihak tersebut dipanggil secara patut dan tetap tidak hadir.

Dalam perkara Sara dan Demian, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan bahwa mekanisme tersebut diterapkan setelah Demian dua kali tidak menghadiri persidangan. Medcom melaporkan bahwa Abid mengaitkan proses tersebut dengan Pasal 125 dan Pasal 126 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR. 

Pasal tersebut memberikan dasar bagi pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ketika tergugat tidak hadir setelah pemanggilan dilakukan sesuai prosedur. Dalam kasus ini, kesempatan untuk hadir kembali telah diberikan sebelum majelis melanjutkan perkara ke pembuktian.

Karena gugatan Sara dikabulkan, status perkawinan keduanya secara hukum berakhir. Namun, putusan tersebut tidak berarti seluruh kemungkinan persoalan hukum lain otomatis telah diputus dalam perkara yang sama.

Abid juga menyatakan belum mengetahui secara pasti apakah Sara memasukkan tuntutan mengenai harta bersama dalam gugatan tersebut. Menurutnya, perkara harta bersama biasanya memerlukan proses pembuktian yang lebih panjang. Karena perkara perceraian ini langsung berujung pada putusan verstek setelah dua kali ketidakhadiran, ia menilai kemungkinan tuntutan harta bersama dalam perkara tersebut relatif kecil. 




Mengakhiri Pernikahan Sekitar 12 Tahun

Perceraian tersebut mengakhiri rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya yang telah berjalan sekitar 12 tahun. Keduanya menikah pada 22 Mei 2014. 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena Sara dan Demian selama bertahun-tahun dikenal sebagai pasangan selebritas yang aktif di dunia hiburan. Namun, alasan detail di balik gugatan perceraian tidak menjadi bagian yang diungkap secara luas dalam perkembangan persidangan terbaru.

Sebelum putusan dijatuhkan, perhatian publik sempat tertuju pada kemungkinan mediasi dan peluang keduanya berdamai. Ketika sidang lanjutan akhirnya menghasilkan putusan verstek, proses tersebut memasuki tahap hukum yang berbeda.

Perkembangan ini juga menunjukkan bahwa proses perceraian selebritas tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Ketidakhadiran salah satu pihak tidak otomatis menghentikan perkara. Pengadilan dapat melanjutkan proses setelah memastikan pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan dan kesempatan kepada pihak tergugat telah diberikan.

Dengan putusan pada 8 Oktober 2026, perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya memasuki babak baru. Gugatan Sara telah dikabulkan dan perkawinan keduanya secara hukum berakhir melalui putusan verstek.




Sumber: MedcomID, iNewsID