Angka itu terdengar mengejutkan, namun itulah kenyataannya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat hanya 30,7 % daycare di Indonesia yang memiliki izin operasional, sementara sekitar 44 persen bahkan belum memiliki izin atau legalitas sama sekali.
Data ini mencuat ke publik tepat di tengah guncangan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Dari 103 anak yang pernah dititipkan, sebanyak 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal, dengan berbagai temuan luka seperti kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, hingga luka di punggung dan bibir. Korban termuda baru berusia 2 bulan.
Krisis Legalitas yang Mengkhawatirkan
Tak hanya soal izin operasional, persoalan juga ditemukan dari sisi tata kelola. KemenPPPA mencatat sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Sementara itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) juga jadi sorotan, dengan 66,7 persen pengelola daycare belum tersertifikasi.
Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus. Padahal, merekalah garis terdepan yang bersentuhan langsung dengan anak-anak setiap harinya.
Hanya sekitar 12 % daycare yang memiliki tanda daftar resmi, sementara yang berbadan hukum baru mencapai 13,3 % . Artinya, sebagian besar daycare di Indonesia beroperasi dalam ruang abu-abu secara hukum.
Permintaan jasa Daycare tinggi, namun Pengawasan Tertinggal
Di balik krisis regulasi ini terdapat ironi yang besar. KemenPPPA mencatat sekitar 75 % keluarga di Indonesia telah menggunakan layanan pengasuhan alternatif seperti daycare. Tingginya permintaan ini tidak diimbangi dengan ketersediaan layanan yang aman, terstandar, dan terawasi dengan ketat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa kondisi ini belum mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Pemerintah mendorong percepatan penerapan standar layanan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
DPR dan KPAI Angkat Suara
Kasus Yogyakarta memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan praktik daycare di Indonesia harus dievaluasi secara total dan menyeluruh, serta mengusulkan agar peraturan pendirian daycare dan SOP-nya diperbaiki serta diperketat secara signifikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus kekerasan terhadap 53 anak di Yogyakarta menunjukkan lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di tingkat daerah. Banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP pengasuhan, dan luput dari pantauan dinas terkait.
Pemerhati anak Nahar menyerukan agar mekanisme pemberian izin dan pengawasan terhadap daycare terus ditingkatkan, termasuk melalui peningkatan kapasitas layanan oleh SDM yang terakreditasi oleh lembaga berwenang.
Momentum Berbenah
Kasus Little Aresha bukan yang pertama. Pada 2024, kasus penganiayaan balita di daycare Depok juga sempat mengguncang publik. Namun tampaknya tragedi demi tragedi belum cukup menggerakkan sistem secara menyeluruh.
Saat ini, dengan data yang telanjang di depan mata, pemerintah, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan tidak punya alasan lagi untuk menunda pembenahan. Anak-anak Indonesia berhak tumbuh di lingkungan yang aman — termasuk ketika mereka dititipkan kepada orang lain.
(sumber: antara news, koranjakarta, detikHeatlh)