Program Makan Bergizi Gratis atau MBG sejak awal digadang sebagai program prioritas nasional untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia.
Namun di tengah besarnya harapan masyarakat, Kejaksaan Agung justru membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut. Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional menjadi perhatian publik karena kasus ini berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah sangat besar serta menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional atau BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Tiga tersangka yang diumumkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewik Pusung. Ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini langsung menyita perhatian nasional karena program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah dengan nilai anggaran sangat besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Program tersebut selama ini diproyeksikan sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan angka kecukupan gizi anak sekolah di Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
Kronologi Awal Penyelidikan
Kasus ini bermula dari penyelidikan internal yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap pelaksanaan program MBG. Penyidik mengaku telah mempelajari berbagai indikasi penyimpangan sejak beberapa waktu sebelumnya. Namun proses penyelidikan resmi baru dimulai sekitar satu minggu sebelum penetapan tersangka diumumkan.
Menurut penjelasan penyidik, salah satu pemicu awal penyelidikan berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program di lapangan. Terdapat laporan terkait dapur penyedia makanan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi serta adanya indikasi penyimpangan dalam mekanisme operasional program.
Seiring pendalaman dilakukan, Kejaksaan Agung mulai menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program. Dari sinilah penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke arah dugaan konflik kepentingan hingga pengadaan barang dan jasa.
Penyidikan semakin intensif setelah dilakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional serta sejumlah rumah kediaman pihak terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan perangkat lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penetapan Tersangka Dilakukan Setelah Pergantian Pimpinan BGN
Penetapan tersangka terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Pergantian pimpinan lembaga tersebut sebelumnya telah diumumkan pemerintah dengan alasan evaluasi terhadap tata kelola dan kedisiplinan internal lembaga.
Pemerintah kemudian menunjuk Nanik SD sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi wakil kepala juga mengalami pergantian menyusul evaluasi besar-besaran terhadap pelaksanaan program MBG.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola lembaga, termasuk terkait pengawasan kualitas makanan yang menjadi tanggung jawab BGN. Pernyataan tersebut memperkuat spekulasi publik bahwa pemerintah telah menerima laporan mengenai adanya persoalan serius di tubuh lembaga tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan independen dan tidak berkaitan dengan dinamika politik maupun pergantian jabatan di internal pemerintahan.
Program MBG dan Besarnya Anggaran Negara
Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program ini menjadi salah satu prioritas nasional dengan sasaran utama pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sangat besar. Pada tahun 2025, nilai anggaran program mencapai sekitar Rp85,27 triliun. Anggaran tersebut kemudian meningkat drastis pada tahun 2026 hingga mencapai sekitar Rp268 triliun sampai Rp298 triliun berdasarkan paparan penyidik.
Seluruh anggaran berasal dari APBN dan disalurkan melalui Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana utama program. Karena itulah dugaan korupsi dalam program ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Program MBG semula dirancang untuk dikelola bersama yayasan-yayasan di sekolah melalui mekanisme mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk justru memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN.
Dugaan Modus Pengaturan Yayasan Mitra
Salah satu fokus utama penyidikan ialah dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra SPPG. Penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh proyek program MBG terafiliasi dengan para tersangka.
Dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut diduga dikendalikan melalui pihak lain atau menggunakan nama orang lain sebagai perantara. Meski memiliki hubungan dengan pejabat BGN, yayasan itu tetap diloloskan menjadi mitra resmi.
Menurut penyidik, proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah diatur sedemikian rupa agar yayasan tertentu mendapatkan perhatian khusus atau atensi sehingga dapat lolos seleksi.
Padahal berdasarkan aturan, pihak yang memiliki konflik kepentingan atau hubungan afiliasi dengan pejabat BGN tidak diperbolehkan menjadi mitra program. Namun dugaan penyimpangan justru terjadi melalui manipulasi administrasi dan pengaturan internal.
Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Meski jumlah pastinya belum diumumkan, penyidik memastikan terdapat banyak yayasan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Dugaan Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Selain pengaturan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Intervensi tersebut dilakukan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau KAK sehingga pengadaan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, muncul sejumlah pengadaan yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan operasional program MBG.
Penyidik juga menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau markup dalam berbagai proyek pengadaan tersebut. Dugaan markup ini menjadi salah satu poin utama yang tengah dihitung oleh aparat penegak hukum.
Beberapa pengadaan yang disorot antara lain pembelian motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program.
Penyidik juga menyoroti pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet serta televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit. Seluruh pengadaan tersebut disebut telah terealisasi sepenuhnya meski dinilai tidak mendukung pelaksanaan program secara optimal.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejaksaan Agung memastikan perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.
Penyidik menyatakan penghitungan dilakukan secara bertahap karena cakupan program sangat besar dan melibatkan banyak yayasan serta proyek pengadaan di berbagai daerah.
Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga masih mendalami aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, hingga potensi keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan Agung membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan dalam pengembangan perkara. Penyidikan disebut masih berada pada tahap awal sehingga peluang perluasan kasus masih sangat terbuka.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional serta rumah sejumlah pihak terkait.
Penggeledahan dilakukan sejak malam hari dan berlanjut hingga siang keesokan harinya. Penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek MBG.
Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, laptop, serta dokumen administrasi pengadaan dan penunjukan yayasan. Penyidik belum mengungkap secara detail isi dokumen yang ditemukan karena masih digunakan dalam proses pendalaman.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan intervensi pengadaan dan pengaturan mitra program.
Pasal yang Dikenakan kepada Para Tersangka
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan terkait tindak pidana korupsi.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menyebut penahanan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Sorotan Publik terhadap Program Prioritas Nasional
Kasus ini memicu sorotan luas dari masyarakat karena program MBG selama ini dipromosikan sebagai salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Besarnya anggaran yang digelontorkan negara membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap program tersebut. Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi BGN juga dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program sosial pemerintah.
Berbagai kalangan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar pejabat BGN.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan program berskala nasional, terutama yang melibatkan anggaran ratusan triliun rupiah.
Profil Singkat Dadan Hindayana
Dadan Hindayana dikenal sebagai akademisi yang memiliki latar belakang pendidikan dan karier cukup panjang di dunia pendidikan tinggi. Ia lahir di Garut, Jawa Barat pada tahun 1967.
Ia menempuh pendidikan sarjana di Institut Pertanian Bogor atau IPB dan lulus pada tahun 1990 sebagai lulusan terbaik jurusan hama dan penyakit tumbuhan. Dadan kemudian melanjutkan studi doktoral di Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman, dengan spesialisasi entomologi terapan.
Selama karier akademiknya, ia aktif sebagai dosen Departemen Proteksi Tanaman IPB dan pernah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan kampus.
Dadan juga pernah menjadi konsultan di sejumlah kementerian sebelum akhirnya dipercaya memimpin Badan Gizi Nasional sejak 2024.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada Maret 2025, total kekayaannya tercatat sekitar Rp9 miliar.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi program MBG masih akan terus berkembang. Aparat penegak hukum tengah menginventarisasi seluruh yayasan yang terafiliasi serta memeriksa mekanisme distribusi anggaran program.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari level pelaksana daerah maupun mitra pengadaan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan dijadwalkan terus berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui alur pengadaan dan penunjukan yayasan.
Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang berkaitan dengan program sosial pemerintah dalam beberapa tahun terakhir karena menyangkut anggaran negara dalam jumlah sangat besar dan cakupan pelaksanaan di seluruh Indonesia.