Dukung Login

Kejagung Sidik 10 Perusahaan Sawit, Negara Diduga Rugi Triliunan Rupiah

🌐 28 May 2026
👁 65 Views | X

Pemerintah Indonesia tengah melancarkan operasi besar-besaran untuk membongkar praktik kecurangan dalam ekspor komoditas strategis nasional. Dugaan manipulasi harga ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang selama bertahun-tahun dinilai merugikan penerimaan negara kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan terhadap sepuluh perusahaan eksportir CPO terbesar, menyusul laporan dan temuan data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa kepada aparat penegak hukum.


Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perpajakan biasa. Di baliknya tersimpan dugaan rekayasa sistemik yang melibatkan perusahaan-perusahaan afiliasi di Singapura sebagai simpul antara, yang selama ini diduga menjadi jembatan untuk memindahkan keuntungan ekspor keluar dari yurisdiksi fiskal Indonesia. Modusnya disebut melibatkan praktik under invoicing dan transfer pricing, yakni praktik di mana nilai barang yang tercantum dalam faktur ekspor sengaja dipalsukan lebih rendah dari harga transaksi sesungguhnya.




Temuan Mencengangkan dari Teknologi Kecerdasan Buatan


Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengungkapkan bahwa investigasi awal dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyinggung persoalan under invoicing dalam forum rapat kabinet. Merespons arahan tersebut, Kementerian Keuangan kemudian membentuk tim investigasi khusus yang dipersenjatai dengan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk menelusuri pola-pola transaksi ekspor yang dianggap janggal dan mencurigakan.


Dalam proses penyelidikan awal, tim Kementerian Keuangan melakukan pengecekan secara acak terhadap pengiriman dari sepuluh eksportir CPO. Dari setiap perusahaan, diambil sampel tiga pengapalan sebagai bahan uji. Hasilnya mengejutkan. Dari penelusuran data kapal per kapal, ditemukan pola yang sangat konsisten: barang dikirim dari Indonesia ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga yang jauh lebih rendah, lalu dari Singapura barang tersebut diteruskan ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat dengan harga yang jauh lebih tinggi.


Purbaya menjelaskan bahwa timnya memanfaatkan data importasi yang dijual oleh perusahaan data di bawah lembaga Standard & Poor's (S&P), yang dinilai memiliki tingkat kredibilitas tinggi. Dengan data tersebut, pihaknya bisa mencocokkan secara detail setiap pengiriman: nama kapal yang sama, tanggal pengiriman yang berdekatan, volume muatan yang identik, namun dengan selisih harga yang sangat mencolok antara transaksi Indonesia ke Singapura dibandingkan transaksi Singapura ke Amerika Serikat.


Berdasarkan tiga sampel pengapalan dari masing-masing perusahaan yang diperiksa, rata-rata harga jual di negara tujuan akhir mencapai dua kali lipat dari harga yang dilaporkan saat meninggalkan pelabuhan Indonesia. Bahkan pada beberapa kasus, selisih harga dilaporkan mencapai 200 persen, yang berarti harga di tujuan akhir bisa empat kali lipat dari harga tercatat di Indonesia. Dengan demikian, potensi pendapatan yang semestinya bisa dikantongi negara dari pajak dan bea keluar hanya terealisasi setengahnya, sementara separuh lagi berpindah tangan ke perusahaan-perusahaan afiliasi di luar negeri.


Sebelumnya, data ekspor Indonesia hanya bisa diverifikasi sampai titik pengiriman ke Singapura. Mata rantai antara Singapura ke negara tujuan akhir selama ini menjadi titik buta yang tidak terlacak oleh sistem pengawasan domestik. Dengan memanfaatkan AI dan pembelian data impor dari lembaga data internasional bereputasi, Kementerian Keuangan berhasil menyambungkan mata rantai yang selama ini terputus.




Kerugian Negara yang Menumpuk Selama Tiga Dekade


Persoalan manipulasi ekspor komoditas ini bukan fenomena baru. Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa kerugian negara akibat praktik kecurangan dalam ekspor komoditas yang berlangsung sejak tahun 1991 hingga 2024 ditaksir mencapai angka yang luar biasa besar, yakni sekitar 908 miliar dolar Amerika Serikat atau setara dengan kurang lebih Rp15.400 triliun. Angka ini mencerminkan akumulasi kebocoran pendapatan negara selama lebih dari tiga dekade.

Presiden menggambarkan fenomena ini sebagai penipuan terstruktur yang dilakukan oleh kalangan pengusaha dengan cara menjual komoditas dari perusahaan domestik ke perusahaan milik mereka sendiri di luar negeri dengan harga yang sengaja dipalsukan di bawah harga pasar sesungguhnya. Keuntungan dari selisih harga tersebut kemudian tertahan di luar negeri, tidak pernah kembali ke Indonesia, dan luput dari jangkauan sistem perpajakan nasional.


Pola ini, menurut Presiden, sudah berlangsung puluhan tahun, banyak diketahui sebagai sesuatu yang ada namun tidak pernah benar-benar terungkap secara konkret karena keterbatasan akses data dan teknologi pengawasan. Kini, dengan dukungan AI dan kerja sama data internasional, tembok kegelapan itu mulai runtuh satu per satu.




Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan


Merespons laporan dan data yang disampaikan Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penanganan perkara manipulasi atau transfer pricing ekspor CPO ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sebuah langkah yang mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidikan dilaporkan telah berlangsung lebih dari satu bulan.


Juru bicara Kejaksaan Agung membenarkan bahwa data yang disampaikan Menteri Keuangan melengkapi bahan bukti yang sebelumnya sudah dimiliki oleh penyidik. Proses pemeriksaan saksi pun telah dimulai, meski detail jumlah dan identitas saksi belum disampaikan secara resmi kepada publik. Yang ditegaskan adalah bahwa pengembangan penyidikan berpeluang meluas ke perusahaan-perusahaan di sektor komoditas lain, tidak hanya terbatas pada CPO.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung juga bekerja sama erat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan perkembangan dari Kejagung dan BPKP, dan rencananya akan meminta laporan tersebut dalam waktu dekat untuk mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan.




Modus Transfer Pricing Lewat Anak Perusahaan di Singapura


Secara teknis, modus yang diduga digunakan oleh para eksportir ini terbilang rapi dan memanfaatkan celah dalam sistem pelaporan ekspor Indonesia. Perusahaan eksportir di Indonesia mengirimkan CPO ke perusahaan trading yang merupakan anak usaha atau afiliasi mereka sendiri di Singapura dengan harga rendah yang dilaporkan secara resmi dalam dokumen ekspor. Karena penerima barang adalah perusahaan afiliasi, maka harga tersebut bisa diatur sesuka hati.


Dari Singapura, komoditas kemudian dijual ke pembeli akhir di Amerika Serikat atau negara lain dengan harga pasar yang sesungguhnya. Keuntungan besar dari selisih harga tersebut dicatat sebagai penghasilan perusahaan Singapura, bukan perusahaan Indonesia, sehingga tidak terkena kewajiban pajak maupun pungutan ekspor di Indonesia.

Purbaya menegaskan bahwa kepemilikan akhir dari perusahaan-perusahaan trading di Singapura itu adalah orang-orang yang sama yang mengendalikan perusahaan eksportir di Indonesia. 


Artinya, keuntungan tersebut tetap mengalir ke kantong pemilik yang sama, hanya saja melalui jalur yang membuat negara Indonesia tidak mendapat bagiannya.

Ke depan, Purbaya menyebut salah satu solusi yang sedang disiapkan adalah mekanisme penjual tunggal, yang diharapkan dapat menutup celah ini. Namun untuk masa lalu, proses hukum tetap akan dijalankan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti telah melakukan penyelewengan.




Batu Bara Masuk Radar, Investigasi Diperluas


Tidak hanya CPO, Menteri Keuangan mengisyaratkan bahwa investigasi serupa juga sedang disiapkan untuk sektor batu bara. Dari lebih dari 15 perusahaan yang telah diperiksa secara keseluruhan, temuan menarik juga muncul dari data ekspor batu bara dengan pola manipulasi yang serupa.

Purbaya mengakui bahwa ia sempat "diledekin" lantaran terlalu bersemangat mengejar isu under invoicing ini. Namun dari hasil pemeriksaan mendalam, ia justru semakin yakin bahwa kebocoran pendapatan negara dari sektor komoditas ini sangat nyata dan bersifat sistemik. Kementerian Keuangan berencana mendiskusikan temuan di sektor batu bara ini bersama BPKP dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.




Kebijakan DHE SDA sebagai Benteng Pencegahan


Sementara proses hukum berjalan, pemerintah juga mengambil langkah pencegahan melalui kebijakan struktural. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartarto mengumumkan bahwa kebijakan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Kebijakan ini mewajibkan para eksportir untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri dalam jangka waktu yang lebih panjang dari ketentuan sebelumnya. Eksportir diwajibkan mengkonversi setidaknya 50 persen dari devisa hasil ekspor ke dalam rupiah dan menempatkannya di perbankan domestik.


Untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas para eksportir, Bank Indonesia bersama perbankan nasional tengah menyiapkan fasilitas pinjaman bagi eksportir yang membutuhkan tambahan likuiditas rupiah di atas porsi konversi wajib tersebut. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong minat eksportir, di antaranya pembebasan pajak penghasilan atas pendapatan bunga dari penempatan dolar hasil ekspor di perbankan domestik.

Erlangga menegaskan bahwa perbankan nasional dalam kondisi solid dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan masih berada dalam posisi yang kuat. Kebijakan DHE SDA ini dipandang sebagai salah satu komponen penting dalam strategi pemerintah menuju pertumbuhan ekonomi delapan persen, dengan mendorong lebih banyak devisa hasil ekspor untuk berputar di dalam ekosistem keuangan domestik.




Dampak dan Harapan ke Depan


Pengungkapan skandal manipulasi ekspor CPO ini membawa harapan besar sekaligus tantangan kompleks. Di satu sisi, keberhasilan pemerintah membongkar modus under invoicing yang selama puluhan tahun tidak terdeteksi menjadi bukti bahwa penggunaan teknologi canggih dan kolaborasi lintas lembaga mampu menembus tembok kegelapan yang selama ini melindungi praktik curang tersebut.

Di sisi lain, proses pembuktian hukum terhadap perusahaan-perusahaan besar dengan jaringan afiliasi internasional bukanlah perkara mudah. Diperlukan kerja sama hukum antarnegara, penelusuran kepemilikan korporasi lintas yurisdiksi, serta kecermatan dalam membangun konstruksi dakwaan yang kuat agar perkara ini tidak luruh di tengah jalan.


Meski demikian, sinyal yang dikirimkan pemerintah sangat jelas: era di mana kecurangan ekspor komoditas bisa berlangsung tanpa konsekuensi hukum tampaknya akan segera berakhir. Dengan Kejagung yang telah masuk ke tahap penyidikan, BPKP yang turut menyelidiki, serta Kementerian Keuangan yang terus memperbarui datanya, tekanan terhadap para pelaku manipulasi ekspor semakin menguat dari berbagai penjuru.


Bagi Indonesia, yang kekayaan alamnya selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional, memastikan bahwa setiap tetes keuntungan dari ekspor komoditas strategis benar-benar dinikmati oleh negara dan rakyat adalah sebuah kewajiban moral dan konstitusional yang tidak bisa lagi ditunda-tunda.