Dukung Login

Krisis PPPK dulu honorer dan beban APBD mengancam fiskal daerah nasional

🌐 13 Jun 2026
👁 6 Views | X

Pemerintah pusat kembali menyoroti persoalan tenaga honorer dan membengkaknya belanja pegawai di daerah yang dinilai mulai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal serius akibat tingginya pengeluaran untuk pegawai, terutama setelah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.


Persoalan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas nasib tenaga honorer, PPPK, dan kebijakan batas maksimal belanja pegawai daerah. Dalam forum itu, pemerintah menilai masalah honorer bukan hanya soal kepegawaian, melainkan telah berkembang menjadi persoalan fiskal yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah.




Menurut Tito, terdapat lebih dari 140 daerah yang menghadapi tekanan fiskal terkait belanja pegawai. Dari jumlah tersebut, sekitar 39 daerah dinilai berada dalam kondisi sangat mendesak karena kemampuan Pendapatan Asli Daerah atau PAD serta Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD tidak lagi mampu menopang kebutuhan pembiayaan pegawai.


Ia menjelaskan bahwa banyak daerah selama bertahun-tahun merekrut tenaga honorer tanpa perhitungan kebutuhan yang matang. Rekrutmen itu disebut terjadi secara berulang dari satu kepala daerah ke kepala daerah berikutnya hingga jumlah honorer terus menumpuk.


Dalam penjelasannya, Tito menyinggung bahwa sebagian tenaga honorer direkrut bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan politik atau faktor nonprofesional lainnya. Akibatnya, pemerintah daerah akhirnya menanggung beban pegawai yang besar namun tidak sepenuhnya diimbangi produktivitas dan kemampuan fiskal daerah.




Menurutnya, fenomena tersebut menciptakan apa yang disebut sebagai “bom waktu” bagi keuangan daerah. Ketika jumlah honorer terus bertambah, tuntutan untuk mendapatkan kepastian status sebagai PPPK maupun ASN juga ikut meningkat. Tekanan demonstrasi dan tuntutan politik pada akhirnya membuat pemerintah mengakomodasi sebagian honorer melalui proses seleksi.


Namun setelah diangkat menjadi PPPK, pembiayaan gaji dan tunjangan pegawai tersebut harus ditanggung APBD masing-masing daerah. Kondisi inilah yang kemudian memicu lonjakan belanja pegawai di banyak daerah.


Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang berasal dari transfer keuangan daerah.


Aturan itu juga memberikan masa penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada Januari 2022. Artinya, batas maksimal 30 persen akan mulai berlaku penuh pada Januari 2027.




Masalahnya, sebagian besar daerah ternyata belum siap memenuhi ketentuan tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen sudah memiliki belanja pegawai di atas batas 30 persen APBD. Daerah tersebut terdiri dari 21 provinsi, 367 kabupaten, dan 91 kota.


Sementara daerah yang masih berada di bawah ambang batas hanya 67 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 48 kabupaten, dan dua kota.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan terbesar terjadi di tingkat kabupaten. Dari ratusan kabupaten di Indonesia, hanya sedikit yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sebagian besar masih sangat bergantung pada Transfer Keuangan Daerah atau TKD dari pemerintah pusat.



Pemerintah mencatat hanya delapan kabupaten yang memiliki PAD lebih besar dibanding transfer pusat. Sisanya masih bergantung pada dana transfer untuk menopang operasional pemerintahan dan belanja pegawai.

Di tingkat kota, kondisi relatif lebih baik, meski tetap didominasi daerah dengan kapasitas fiskal lemah.


Sementara di tingkat provinsi, lebih dari separuh memiliki kemampuan fiskal yang dinilai kuat.

Dalam rapat tersebut, Tito juga memaparkan daftar daerah dengan belanja pegawai tertinggi. Untuk tingkat provinsi, DKI Jakarta menjadi daerah dengan belanja pegawai terbesar mencapai sekitar Rp21 triliun. Disusul Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan pada tingkat kabupaten dan kota, belanja pegawai terbesar tercatat di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Surabaya, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bandung.




Pemerintah melihat tingginya belanja pegawai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan. Ketika sebagian besar APBD habis untuk membayar gaji dan tunjangan, maka kemampuan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi terbatas.


Karena itu, pemerintah mulai mendorong sejumlah langkah penyesuaian agar beban belanja pegawai tidak semakin membesar.


Langkah pertama yang ditegaskan pemerintah adalah penghentian penambahan tenaga honorer baru. Tito meminta seluruh kepala daerah tidak lagi merekrut honorer di luar kebutuhan mendesak, terutama untuk tenaga administrasi.


Pemerintah hanya membuka ruang bagi tenaga dengan keterampilan tertentu seperti guru dan tenaga kesehatan yang masih dianggap sangat dibutuhkan masyarakat.

Menurut Tito, moratorium tenaga honorer harus dijalankan secara tegas agar masalah yang sama tidak terus berulang di masa depan. Jika rekrutmen tetap dilakukan tanpa kontrol, maka beban APBD akan semakin berat dan menjadi warisan persoalan bagi kepala daerah berikutnya.


Selain menahan rekrutmen baru, pemerintah juga membahas opsi penyesuaian tunjangan pegawai. Namun Tito menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil langkah pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian pegawai karena berpotensi memicu keresahan sosial.

Pemerintah menilai langkah pengurangan pegawai bukan solusi utama karena dapat meningkatkan pengangguran dan menciptakan masalah sosial baru di daerah.


Sebagai alternatif, pemerintah mendorong daerah memperkuat sumber pendapatan agar rasio belanja pegawai terhadap APBD bisa menurun.

Menurut Tito, daerah harus lebih kreatif dalam meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Ia mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan melalui reformasi pelayanan dan digitalisasi sistem pajak.




Pekanbaru menjadi salah satu contoh yang disebut berhasil meningkatkan PAD secara signifikan. Pemerintah kota dinilai mampu mendorong peningkatan penerimaan melalui penyederhanaan perizinan dan perbaikan layanan kepada masyarakat.


Dengan proses yang lebih mudah, wajib pajak menjadi lebih patuh membayar pajak dan retribusi daerah.

Contoh lain datang dari sejumlah daerah di Bali yang mengembangkan sistem digital untuk memastikan penerimaan pajak restoran dan hotel langsung masuk ke kas daerah. Sistem tersebut dinilai mampu menekan kebocoran pendapatan dan meningkatkan transparansi.


Selain PAD, pemerintah juga mendorong optimalisasi BUMD. Tito menyebut masih banyak BUMD yang mengalami kerugian dan belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.

Kepala daerah diminta memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi APBD.

Namun pemerintah mengakui tidak semua daerah memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Ada daerah yang aktivitas swastanya terbatas sehingga sulit meningkatkan PAD dalam waktu cepat.

Untuk daerah seperti itu, pemerintah mempertimbangkan penambahan Transfer Keuangan Daerah atau TKD dari pusat sebagai solusi jangka pendek.


Tito mengungkapkan pemerintah telah melakukan pembahasan bersama Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB terkait opsi penyesuaian aturan belanja pegawai.

Salah satu opsi yang sempat diusulkan adalah menaikkan batas maksimal belanja pegawai dari 30 persen menjadi 40 atau bahkan 50 persen untuk daerah tertentu sesuai kemampuan fiskalnya.


Namun usulan tersebut belum disepakati. Pemerintah pusat khawatir pelonggaran batas justru membuat sebagian daerah tidak terdorong meningkatkan PAD dan melakukan reformasi pengelolaan keuangan.

Karena itu, opsi yang lebih mengemuka adalah memperpanjang masa transisi penerapan batas 30 persen.

Jika sebelumnya batas itu mulai berlaku penuh pada 2027, pemerintah mempertimbangkan memberikan tambahan waktu satu hingga dua tahun lagi agar daerah memiliki kesempatan melakukan penyesuaian.

Perpanjangan masa transisi tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN 2027 sehingga tidak perlu merevisi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang prosesnya lebih panjang.




Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memberikan ketenangan bagi kepala daerah maupun pegawai honorer yang khawatir kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan bahwa perpanjangan waktu bukan berarti masalah selesai. Daerah tetap dituntut melakukan pembenahan fiskal, memperkuat PAD, menata belanja pegawai, serta meningkatkan efisiensi birokrasi.


Persoalan tenaga honorer selama ini memang menjadi isu sensitif di Indonesia. Di banyak daerah, tenaga honorer telah bekerja bertahun-tahun dengan penghasilan terbatas sambil berharap diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Namun di balik tuntutan tersebut, pemerintah daerah menghadapi dilema besar antara memenuhi kebutuhan pegawai dan menjaga kesehatan keuangan daerah.


Jika belanja pegawai terus membengkak, maka ruang pembangunan akan semakin sempit. Sebaliknya, jika perekrutan dihentikan atau pengurangan pegawai dilakukan, pemerintah berpotensi menghadapi gejolak sosial dan politik.

Karena itu, pemerintah pusat kini berupaya mencari titik tengah agar kebutuhan pegawai tetap terpenuhi tanpa menghancurkan kapasitas fiskal daerah.


Pembahasan mengenai masa depan honorer dan batas belanja pegawai diperkirakan masih akan terus berlangsung hingga pembahasan APBN 2027. Pemerintah daerah pun diminta mulai melakukan langkah antisipasi sejak sekarang agar tidak semakin terjebak dalam tekanan fiskal di masa mendatang.